Ber-transaksi valas, bisa dilakukan pada bank atau-pun ke tempat penukaran uang (money changer) untuk bertransaksi dengan uang fisik. cara ini biasa disebut ber-trading forex secara konvensional. selain cara tadi ada cara lain untuk melakukan transaksi perdagangan valas. yaitu melalui perantara (fasilitator), yang umumnya di kenal dengan sebutan Broker. Tugas dari Broker adalah mengatur transaksi antara pembeli dan penjual (user) dan mereka (Broker) mendapat komisi dari sebuah kesepakatan yang dijalankan.
Broker yang bertindak hanya sebagai perantara di sebut sebagai perusahaan NON DEALING DESK (NDD), Sebagai perantara, Broker meneruskan transaksi use-rnya ke pasar, seperti bank bank besar, lembaga keuangan, atau kepada broker lain yang bertindak sebagai Market Maker. Pengertian Market Maker adalah Broker yang bertindak sebagai penjual maupun sebagai pembeli (sebagai pihak kesepakatan). Broker seperti ini disebut sebagai perusahaan DEALING DESK (DD) atau disebut juga DEALER. Pihak penjual atau pembeli (sebagai lawan transaksi Broker) adalah para user yang telah terdaftar sebelumnya, mereka membuat suatu pasar tersendiri dengan kondisi yang mereka tentukan.
Broker diawasi oleh sebuah lembaga, agar mereka beroperasi sesuai peraturan yang legal dan tidak merugikan para user-nya. Di Indonesia lembaga yang yang mengawasi adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar. Namun Tidak semua broker Legal dan sudah terdaftar (Ter-regulasi) di BAPPEBTI, Sebaiknya sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah broker. Anda cek dulu reputasinya bagaimana dan regulasi-nya apakah sudah benar?. Dan tidak semua negera mempunyai badan pengawasan, Sedangkan Broker yang lainnya dari luar negeri, mereka diawasi oleh lembaga pengawasan yang berdiri secara independen, seperti NFA, CFT, FSA. Jadi pastikan akun Anda aman pada broker yang tepat.
Untuk mengetahui broker yang telah teregulasi pada BAPPEBTI anda bisa klik link ini. yang kemudian membawa anda menuju halaman daftar pialang berjangka.